Berita
mengenai kenaikan gaji PNS. POLRI DAN TNI. mari kita simak berita
lengkapnya, Joko Widodo Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah
tentang kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri yang
berlaku mulai 1 Januari 2016.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil telah ditandatangani oleh Jokowi Presiden pada 4
Juni 2015 lalu.
Dengan adanya perubahan peraturan ini, penentuan gaji PNS yang tercantum
dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan
terakhir) turut berubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
Lampiran PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per
golongan dan masa kerja. Namun dalam tabel disebutkan, gaji PNS golongan
dan masa kerja terendah antara lain Golongan I masa kerja 0 tahun kini
menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi
untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700
(sebelumnya Rp 2.413.800).
Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp
1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa
kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp
2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS
golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800
(sebelumnya Rp 4.310.100).
Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini
menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi
PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300
(sebelumnya Rp 5.302.100).
Joko Widodo Presiden juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
(TNI) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tentang Peraturan Gaji Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kedua PP itu mengubah peraturan sebelumnya mengenai gaji anggota
TNI/Polri sebagaimana yang terakhir tertuang pada Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014,
sehingga berubah sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 31 Tahun
2015 dan PP Nomor 32 Tahun 2015.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2015 itu, maka kini gaji terendah anggota TNI/Polri
(Prajurit Dua/Bhayangkara Dua masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.565.200
(sebelumnya Rp 1.476.600).
Sementara gaji tertinggi anggota TNI/Polri
(Jenderal/Laksamana/Marsekal/Jenderal Polisi) adalah Rp 5.646.100
(sebelumnya Rp 5.326.400).
Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat Kopral
Kepala/Ajun Brigadir Polisi adalah Rp 1.825.600 (sebelumnya Rp
1.722.300), gaji tertinggi untuk golongan tamtama (Kopral Kepala/Ajun
Brigradir Polisi masa kerja 28 tahun) Rp 2.819.500 (sebelumnya Rp
2.659.800).
Adapun gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Bintara (Sersan
Dua/Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.003.300
(sebelumnya Rp 1.889.900). Adapun gaji tertinggi anggota TNI/Polri
golongan Bintara (Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu masa
kerja 32 tahun) adalah Rp 3.839.300 (sebelumnya Rp 3.622.400).
Sementara gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Perwira Pertama
(Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp
2.604.400 (sebelumnya Rp 2.457.000), tertinggi untuk Perwira Pertama
(Kapten/Ajun Komisaris Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.551.700
(sebelumnya Rp 4.294.000.
Untuk Perwira Menengah TNI/Polri (Mayor/Komisaris Polisi masa kerja 0
tahun) adalah Rp 2.856.400 (sebelumnya Rp 2.694.600), sedangkan gaji
tertinggi untuk Perwira Menengah TNI/Polri (Kolonel/Komisaris Besar
Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.992.000 (sebelumnya Rp
4.709.400).
Sedangkan gaji terendah untuk Perwira Tinggi TNI/Polri
(Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama/Brigjen Polisi masa kerja 0
tahun) adalah Rp 3.132.700 (sebelumnya Rp 2.955.300), dan tertinggi
(Jenderal/Laksama/Marsekal/Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun) adalah
Rp 5.646.100 (sebelumnya Rp 5.326.400).
No comments:
Post a Comment