Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa sampai saat ini pemerintah belum
mengeluarkan surat resmi mengenai rencana ataupun jadwal rekruitmen
CPNS. Masyarakat diminta tidak mempercayai informasi menyesatkan yang
beredar, yang diyakini merupakan penipuan.
Adanya informasi terkait penjadwalan
penerimaan CPNS tahun 2016 yang beredar di sejumlah media massa, baik
cetak, online maupun media sosial, merupakan informasi yang tidak benar
dan menyesatkan masyarakat. “Jangan lagi terjadi penipuan seperti
terjadi di Bandung dan Ambon yang belum lama ini terbongkar,” ujar
Yuddy di Jakarta, Jumat (29/01).
Karena itu, Menteri Yuddy meminta para
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), khususnya Gubernur, Bupati dan
Walikota untuk menginformasikan kepada masyarakat di wilayah
masing-masing mengenai ketidakbenaran penjadwalan penerimaan CPNS
dimaksud. Penegasan itu disampaikan melalui Surat bernomor
B/501/M.PAN.RB/01/2016, tertanggal 27 Januari 2016. Surat tersebut
ditembuskan kepada Wakil Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Dalam
Negeri, KAPOLRI, Kepala BIN dan Kepala BKN.
Melalui surat tersebut, Menteri juga mengingatkan bahwa sejak tahun 2014 seleksi CPNS sudah menggunakan sistem Computer Assisted Test
(CAT). “Dengan sistem ini, dipastikan tidak ada pihak manapun yang
dapat membantu kelulusan peserta,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/01).
Ditambahkan, dengan sistem CAT, tidak
mungkin orang yang tidak mengikuti tes akan mendapatkan Surat Keputusan
(SK) pengangkatan sebagai CPNS. Karena itu, Yuddy wanti-wanti agar
masyarakat di seluruh penjuru tanah air lebih waspada terhadap penipuan
yang dilakukan oknum-oknum yang mengaku bisa meloloskan menjadi CPNS.
“Apalagi kalau orang tersebut meminta bayaran sejumlah uang,” imbuhnya.
Apa yang dikatakan Yuddy terkait dengan
terbongkarnya kembali kasus penipuan CPNS yang terjadi di Maluku
baru-baru ini. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria
Wibisana, pihaknya telah mengungkap adanya penipuan yang dilakukan oleh
dua PNS di Provinsi Maluku. Kedua PNS tersebut adalah LML, pegawai pada
Badan Pengelolaan Pendataan Keuangan dan Aset daerah Provinsi Maluku,
dan NT, yang merupakan pegawai di RSUD dr. M. Haulessy Ambon.
Diungkapkan, kedua PNS tersebut
melakukan penipuan/percaloan sebanyak dua kali. Kasus pertama terjadi
pada tahun 2011-2013. Yang bersangkutan mengaku kepada para pencari
kerja bahwa dia mampu membantu mengurus pengangkatan CPNS dengan imbalan
uang sebesar Rp 30 juta per orang. “Saat itu ada duapuluh orang,
sehingga uang yang terkumpul mencapai Rp 600 juta,” imbuh Bima.
Perbuatan tersebut terungkap pada tahun
2013, dan keduanya telah dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan
pangkat satu tingkat selama satu tahun. Mereka juga telah membuat surat
pernyataan janji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Tampaknya sanksi tersebut belum
membuatnya jera, dan keduanya kembali beraksi. Kasus ini terungkap
pada tanggal 19 januari 2016 lalu, menyusul menghadapnya 7 orang
korban yang datang ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi
Maluku.
Mereka membawa 7 SK pengangkatan CPNS
palsu, yang disertai kuitansi penyerahan uang dari korban kepada pelaku.
Jumlahnya bervariasi , antara dua puluh juta sampai empat puluh tiga
juta rupiah. “Berdasarkan keterangan para korban itu, Kepala BKD
Provinsi Maluku memanggil kedua pelaku penipuan tersebut,” imbuh Bima
dalam laporan tertulis kepada Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi.
Pada saat yang bersamaan, Kepala BKD
juga menelpon Polres Pulau Ambon untuk minta menangkap kedua PNS pelaku
penipuan tersebut, dengan tuduhan memalsukan tanda tangan Sekretaris
Daerah.
Tidak berhenti sampai di situ. Sehari
kemudian, tanggal 20 Januari 2016 datang lagi tujuh orang korban
lainnya, dan tanggal 21 juga datang dua orang korban. “Sampai saat ini
korban yang sudah melapor sebanyak 16 orang. Hingga saat ini, jumlah
uang yang terkumpul diperkirakan telah mencapai lima ratus juta rupiah,”
ujar Kepala BKN.
Ditambahkan, saat ini pelaku telah
ditahan Polres Pulau Ambon. Polres Pulau Ambon juga tengah mengembangkan
kasus tersebut, karena diduga masih terdapat korban lainnya yang belum
melapor.
Kepala BKN juga menyarankan kepada
Pemerintah Provinsi Maluku untuk memberhentikan sementara kedua PNS
tersebut. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat (1) huruf c
Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah ada putusan pengadilan yang
inkracht atas perbuatan kedua PNS yang bersangkutan, Bima menyarankan
agar segera diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) sebagai PNS. Hal
itu sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (4) huruf b UU No. 5/2014.
Sumber: http://www.menpan.go.id/
Sumber: http://www.menpan.go.id/
INFO KELULUSAN CPNS 2016 :
ReplyDeleteHUBUNGI :
Bpk AIDU TAUHID.MM.
(Direktur Pengadaan dan Kepangkatan) BKN PUSAT Jakarta..
TLP : 0822-9229-9544.
INI NYATA KARNA :
Setelah saya mencoba memhubungi Bpk AIDU TAUHID.MM. Sebagai Direktur Pengadaan dan Kepangkatan) BKN PUSAT Jakarta.. dengan No.TLP. 0822-9229-9544 . walaupun awalnya saya ragu, tapi saya tetap memberanikan diri dan alhamdulillah saya bisa lulus CPNS..
Terima kasih bnyk buat Bpk AIDU TAUHID.MM.(Direktur Pengadaan dan Kepangkatan) BKN PUSAT Jakarta.. yg sudah banyak membantu saya untuk kelulusan CPNS 2015 kemaren.
Ujian CPNS kemarin adalah merupakan ujian CPNS kali kelima yang pernah saya ikuti.
Alhamdulillah tercapai sudah cita cita saya untuk menjadi abdi negara setelah sebelumnya selalu gagal dalam test.
Bagi calon pelamar CPNS 2016. Jika ingin lulus CPNS satu-satunya cara adalah, Anda langsun kordinasi Kepala Sekertariak Panitia Di Pusat BKN,Bpk AIDU TAUHID.MM.(Direktur Pengadaan dan Kepangkatan) No Tlp: 0822-9229-9544.
Trima kasih.....