Polemik tentang guru tidak boleh naik pangkat kalau mengajarnya tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki terjawab
sudah. Dirjen GTK telah memastikan bahwa guru yang bersertifikat
pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan
pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan
guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada
sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi
akademiknya.
Selain itu Dirjen GTK juga menyatakan bahwa Guru yang mengajar linier
dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak
linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk
mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik
yang dimilikinya.
Berikut ini isi Surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru yang
ditujukan kepada1. Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN); 2) Kepala
Kantor Regional BKN dan 3) Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota
Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi
S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi
akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas
sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagi berikut.
- Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan undangundang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undangundang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, . peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan pedoman pelaksaaan sertifikasi guru
- Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan tentang jabatan Gungsional Guru dan Angka Kreditnya, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 tentang petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
- Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diatas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
- Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akadeik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun)
- Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang dimilikinya.
d . Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat
sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan
pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar
sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun
tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. dengan
kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru
profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan yang diampunya.
4. Bagi guru yang belum S.1/D.4 sampai dengan akhir tahun 2015,
kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan RB
nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.
Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang
sudah memiliki sertifikat pendidikan dan melaksanakan tugas kepegawaian
sesuai dengan sertifikat pendidikanya dapat mengajukan kenaikan pangkat
sesusi dengan ketentuan PermenagPAN dan RB nomor 21 Tahun 2010 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.
Silahkan disampaikan kabar ini kepada rekan guru yang galau karena mengajar tidak sesuai dengan ijazah S1 yang dimilikinya.
Download Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru klik di sini atau di sini.
Sumber: http://www.tipsdani.com
No comments:
Post a Comment